Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR, Fandi Utomo memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewaspadai penyalah gunaan surat undangan atau C6 dalam pelaksanaan Pemilu pada 2019 mendatang.
Fandi berpendapat jika KPU masih kurang memperhatikan masalah tersebut. Hal ini diungkapkannya dalam simulasi pencoblosan yang diadakan KPU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9).
“Ada satu yang kurang di dalam C6 itu, yaitu peringatan kepada masyarakat terkait pidana yang akan dihadapi jika dia menyalahgunakan C6,” ucap Fandi di lokasi simulasi.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk menekan berbagai potensi pelanggaran yang dilakukan melalui C6. Sehingga nantinya celah pelanggaran pun dapat diminimalisir.
“Apakah dia memakai punya orang lain, apa dia menjual C6. kira-kira gambarannya begitu,” jelasnya.
Selain itu, Fandi juga mencermati penggunaan KTP elektronik, termasuk untuk kelengkapan surat pindah atau A5, dalam Pemilu 2019 mendatang. Hal ini sendiri sudah ditentukan dalam Pasal 200 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia menambahkan jika hal ini harus menjadi catatan bagi semua Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri ntuk menuntaskan perekaman e-KTP. Hal ini, jelasnya, tidak dapat diabaikan lantaran usai Desember 2018 mendatang, semua pemilih harus menggunakan e-KTP dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air, baik Pilkada maupun Pemilu.
“Jadi hati-hati jangan sampai rakyat kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP elektronik pada pemilu 2019,” tegasnya.
Dalam simulasi ini sendiri, Fandi sempat ditegur oleh petugas KPPS lantaran tidak membawa KTP miliknya ke TPS. Ia hanya membawa surat keterangan pindah atau A5 untuk mengikuti pemilihan tersebut.
Akibatnya, Fandi pun terpaksa harus absen dalam pemilihan tersebut. Namun demikian, ia memuji ketegasan petugas yang berjaga karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya kira ini pendidikan yg bagus,” pungkasnya.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan














