Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar akhirnya memilih akan membatalkan aturan sumbangan Rp1 miliar dari para calon Ketua Umum.

Pembatalan dilakukan setelah Komite Etik Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Golkar bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya dibatalkan (sumbangan Rp1 miliar),” kata Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lauren Siburian, di KPK, Jakarta, Rabu (4/5).

Dalam pertemuan itu, diakui Lauren, KPK khawatir sumbangan sebesar itu rawan diselewengkan untuk digunakan membeli suara saat pemilihan Ketum Golkar. KPK juga menilai pemberian uang itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Disebut gratifikasi, kalau calon yang akan dipilih itu berstatus sebagai penyelenggara negara, seperti anggota DPR. Jika pemilihnya adalah anggota DPR, Bupati, Gubernur atau lainnya, bisa juga dikategorikan sebagai gratifikasi. “Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi. Karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam Munaslub ini,” kata dia.

Rekomendasi Agus Rahardjo Cs ini, kata Lauren akan langsung disampaikan ke pimpinan partai dan pihak terkait Munaslub Golkar. “Kami Komite Etik akan menyampaikan kepada pimpinan Golkar dan tentu pimpinan Golkar akan menyampaikan kepada panitia penyelenggara Munaslub,” ujar dia.

Munaslub Partai Golkar sendiri bakal digelar pada 23 Mei 2016 mendatang di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Diperkirakan, pesta demokrasi itu membutuhkan anggaran sekitar Rp47 miliar.‬

Artikel ini ditulis oleh: