Jakarta, Aktual.com — Kepolisian RI menahan 25 nelayan asal Vietnam yang tertangkap saat tengah mengambil ikan menggunakan dua kapal di wilayah perairan Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat.

Wakil Dirpolair Polda Kalbar AKBP Andreas Widihandoko menuturkan, pada Senin (29/2) pihaknya mendapat informasi dari petugas di Paloh, Kabupaten Sambas, bahwa ada puluhan kapal nelayan asing di perairan Kepulauan Sempadi.

“Jumlahnya ada puluhan unit,” ujar dia di Pontianak, Kamis (3/3).

Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Satgas Illegal Fishing Mabes Polri. Mengingat lokasi yang jauh, diturunkan Satgas Illegal Logging Polda Kalbar dengan dibawah kendali operasi Mabes Polri.

Akhirnya, pada Selasa (1/3), dua kapal yakni KM Sinar 288 dan KM Sinar 633 berhasil diamankan petugas. Dua kapal tersebut meski menggunakan nama Indonesia, tapi berbendera Vietnam.

“Dari titik koordinat, mereka memang masuk wilayah teritorial kita,” katanya menegaskan.

Saat penangkapan, tinggi gelombang di kawasan itu berkisar 3 – 4 meter. “Jadi, baru tadi merapat di dermaga Polair Polda Kalbar. Setelah dihitung, jumlah ABK KM Sinar 533 sebanyak 9 orang. Sedangkan ABK KM Sinar 288 sebanyak 16 orang,” kata Andreas.

Sesuai prosedur, para nelayan asing itu diperiksa kondisi kesehatannya karena dikhawatirkan ada yang mengidap penyakit.

“Ada puluhan ton ikan hasil tangkapan yang mulai membusuk.”

Selain masuk tanpa izin, jenis alat tangkap juga menggunakan yang tidak dibolehkan yakni trawl. Secara keseluruhan, Polda Kalbar sudah tiga kali menangkap kapal asing selama 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara