Jakarta, Aktual.com – Anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai tindakan ilegal karena melanggar hukum.
Menurutnya, pergantian pimpinan DPD bertentangan dengan dua ketentuan hukum, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2016 dan Putusan MA Nomor 20P/HUM/2017. Dua putusan MA tersebut telah mencabut Tata Tertib No 1
Dirinya mendasarkan pernyataan tersebut atas putusan MA yang mencabut Tata Tertib DPD Nomor 1 tahun 2017. Tatib DPD ini sendiri menyebutkan bahwa lamanya jabatan pimpinan DPD RI adalah 2,5 tahun.
“Itu tidak ada dasar hukumnya, jadi tidak ada alasan pimpinan DPD itu berganti. Kasus Irman Gusman tidak masalah karena korupsi. Kalau ini apa acuan hukumnya untuk mengganti,” jelasnya Donald di Gedung Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
“MA sudah menetapkan bahwa Tatib yang berlaku itu No 1 tahun 2014. Pada Tatib itu tertera masa jabatan Pimpinan DPD RI itu 5 tahun. Jadi tidak ada ketentuan konstitusi untuk mengganti pimpinan DPD RI,” tambahnya.
Selain itu, Donal menyoroti tentang acuan hukum yang disebutkan beberapa oknum anggota DPD untuk mengganti pimpinan DPD RI. Baginya landasan hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak ada putusan MA.
“Ada di Tatib 1 tahun di 2016 yang sudah dibatalkan oleh MA. Sehingga bila Tatib itu dibatalkan jadi langsung kembali ke Tatib sebelumnya (No 1 tahun 2014), yang mengatur masa jabatan itu 5 tahun,” tuturnya.
DPD RI melakukan pergantian pimpinan setelah melantik Osman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI, Selasa (4/4) secara aklamasi. Pelantikan berlangsung di ruang rapat paripurna DPD RI.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: