Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev (kanan) menyambut Presiden sesi ke-77 Majelis Umum PBB (UNGA) Csaba Korosi (kiri) dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Grup Kontak negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) tentang pemulihan global pasca pandemi di Baku, Kamis. (2/3/2023) (ANTARA/HO-Azertac)

Baku, aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Azerbaijan, Mazahir Panahov, mengatakan petahana Ilham Aliyev memenangkan pemilihan presiden dengan 92,05 persen suara berdasarkan hasil awal penghitungan suara.

“Pada pemilu ini, pemilih Azerbaijan menggunakan hak konstitusional dengan memberikan suaranya,” kata Panahov sebagaimana dilaporkan Azertac, Kamis (8/2).

Panahov mengungkapkan, hasil pemilu dari 6.102 tempat pemungutan suara (TPS) dari 6.537 TPS (93,35 persen) di 125 daerah pemilihan sudah diserahkan ke KPU.

Ia menyoroti, jumlah suara sah yang dihitung sesuai protokol tersebut berjumlah 4.651.473 suara.

Suara sah tersebut dibagikan kepada para calon dengan kandidat utama Aliyev Ilham Heydar memperoleh 4.281.625 suara (92,05 persen), Aliyev Fuad Aghasi oglu mendapat 24.799 suara (0,53 persen), Hasanguliyev Gudrat Muzaffar dengan 81.799 suara (1,76 persen).

Lalu, Musayev Elsad Nabi memperoleh 31.033 suara (0,67 persen), Mustafa Fazil Gazanfar dengan 92.980 suara (2 persen), Nurullayev Razi Gulamali dengan 37.386 suara (0,80 persen), dan Oruj Zahid Maharram mendapat 101.851 suara (2,19 persen).

Mazahir Panahov menyatakan, KPU Pusat belum menerima data dari sebagian kecil TPS. Namun, ia yakin hasil pemungutan suara dari TPS tersebut akan diterima pada Jumat (9/2).

“Saya yakin besok pagi kami akan menerima protokol dari KPU dan menentukan suara calon unggulan berdasarkan protokol tersebut. Pada 9 Februari, kami akan menyajikan hasil pemilu berdasarkan protokol komisi pemilihan distrik,” ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, KPU akan memeriksa dokumen yang diterima dan menyampaikannya pada sidang KPU untuk menyetujui dan mengadopsi protokol akhir mengenai hasil pemungutan suara.

Oleh karena itu, setelah pemilu di tingkat KPK selesai, pihaknya akan mengirimkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi untuk disetujui.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan mengkaji dokumen yang diserahkan KPU Pusat dan mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan setelah keputusan ini, calon unggulan dapat dinyatakan terpilih.

“Dia (Ilham Aliyev) akan memulai tugasnya sebagai Presiden Republik Azerbaijan setelah upacara pelantikan,” tambah Panahov.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain