Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Indonesia Mining Association (IMA) mengungkapkan bahwa 50 persen perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih bermasalah, dalam hal ini tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan sesuai kaidah Clean and Clear (‎CNC).

“Saat ini pemerintah kabupaten telah memberikan IUP sebanyak 10.640 ini awalanya adalah karena pada 2002 pemerintah pusat menyerahkan kewengangan pemberina IUP kepada kabupaten,” Kata ‎Ketua Umum IMA Martiono Hadianto di Jakarta, Kamis (10/12) malam.

Sayangnya, kata Martiono, 10.640 IUP tersebut menjadi masalah lantaran 50 persennya tidak taat secara administrasi yang masuk dalam kaidah CNC.

‎”saya ingin garis bawahi beberapa hal pertama dari 10.640 pemerintah melakukan sebagai CNC ternyata sampai hari ini masih lebih dari 50 persen itu belum CNC,” ungkapnya.

Ia pun menilai jika pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Sudirman Said hingga saat ini masih belum serius dalam menertibkan perusahaan tambang yang bermasalah tersebut.

‎”Apa ini artinya ada masalah, tapi masalah ini nggak pernah diangkat jadi satu masalah, jadi jelas ada masalah. Lebih dari 50 persen secara administratif tidak benar,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan