Jakarta, Aktual.co — Penetapan UU No 4 Tahun 2009 mengenai mineral dan batubara dinilai perlu untuk direvisi atau amandemen oleh Indonesian Mining Association (IMA). Pasalnya, selama ini UU tersebut dinilai merugikan pengusaha pertambangan.
“Pada 11 Desember 2014 lalu ada pertemuan dengan Dirjen Sukhyar dimana dia mendorong kami bahwa UU ini akan diamandemen. Tim sudah dibentuk, Maret kami akan membawa rumusan amandemen,” ujar Sekretaris Eksekutif IMA, Adam Muhammad di Menara Kadin Jakarta, Kamis (5/2).
Lebih lanjut dikatakan dia, IMA mengusulkan sepuluh rencana amandemen UU tersebut. Diantaranya yaitu perbaikan luas wialayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, serta investasi.
“Selain itu juga kami mengusulkan amandemen untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bauksit dan nikel yang pengecualian ekspor, pembangunan smelter yang melenceng jauh dari jadwal,” kata dia.
Adam juga mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurun.
“Sepuluh tahun terakhir berkurang, dari 10 ribu IUP sekarang hanya ada 5 ribu IUP,” ujarnya.
Untuk diketahui, UU No 4 Tahun 2009 mengenai minerba tersebut membatasi ekspor mineral mentah. Pembatasan ini disertai dengan kewajiban membangun pabrik pemurnian atau smelter pada semua perushaan tambang di Indonesia, baik perusahaan milik dalam negeri maupun asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














