Aktivis dari Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Freeport, Plaza 89 Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11). Mereka menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport. Dimana Freeport yang dipimpin James R. Moffett tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Tim pengkaji Indonesian Mining Association (IMA) menilai bahwa pengelolaan pertambangan di Tanah Air masih jauh dari amanat pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Konsep penguasaan negara dalam hal pengelolaan pertambangan dan peruntukannya tidak boleh menyimpang dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” kata anggota tim pengkaji IMA, Tri Hayati dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (10/12).

Ia menjelaskan, penguasaan negara dalam makna Staatsbeheer, bukan dalam makna pemilikan negara. Makna penguasaan yang dimaksud adalah negara sebagai organisasi yang diberi mandat atas nama rakyat untuk melakukan pengelolaan dan pengusahaan.

“Sejauh ini pengelolaan tambang kita masih jauh dari amanat UU dan masih belum memberi manfaat yang besar bagi rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia pun mengusulkan agar dalam amandemen UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dapat mengatur bentuk pengusahaan pertambangan dengan menggunakan sistem Konsesi. Konsesi merupakan sistem pengusahaan SDA yang didahului dengan izin (keputusan publik) dari Pemerintah kemudian disertai dengan kontrak.

“Kontrak di sini bukanlah kontrak perdata namun kontrak publik yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetus Tri Hayati.

Ia menambahkan, untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, maka terhadap kontrak tersebut diberikan jaminan tidak akan berubah dalam jangka waktu 15 tahun. Namun setelah itu wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 15 tahun sekali dengan mengacu pada perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu merubah IUP menjadi sistem konsesi yang didahului dengan ijin (keputusan publik) dari Pemerintah dan disertai dengan kontrak publik kepada kontraktor pertambangan,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka