Jakarta, Aktual.com — Indonesia Mining Association (IMA) mengkritisi kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah dan olahan di 2017. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mengandung pelarangan tersebut.
Ketua IMA Martiono Hadianto mengatakan, UU Minerba hanya menyatakan pengendalian ekspor yang artinya mengutamakan kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Larangan ekspor di UU tidak ada, yang ada adalah ketentuan mengenai pembatasan ekspor,” kata Martiono dalam konperensi persnya di Jakarta, Kamis (10/12).
Menurutnya, dalam menerapkan pembatasan ekspor tersebut Pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah harus mengidentifikasi lebih dahulu industri di dalam negeri yang membutuhkan pasokan produk hasil fasilitas pemurnian (smelter). Setelah itu hasil tersebut disampaikan ke DPR untuk mendapat penetapan batasan ekspor.
“Pelarangan ekspor yang dilakukan pemerintah saat ini berdasarkan kandungan mineral,” ujarnya.
Jenis-jenis mineral yang diboleh ekspor diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015. Dalam beleid itu memuat mineral hasil pengolahan dan pemurnian yang diizinkan ekspor. Sedangkan dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 menyatakan ekspor mineral hasil olahan hanya diizinkan hingga 2017. Artiannya pasca 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby