Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menjalani pememriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa (27/10), terkait laporan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri yang melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

“Saya jadi saksi atas laporan Pak Taufiq ke Pak Sarpin. Saya sudah pelajari semua pernyataan Pak Sarpin soal omongan dia yang menjelekkan Pak Taufiq dan saya,” kata Imam di Mabes Polri.

Imam tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pengaduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Menanggapi laporan tersebut, Taufiq akhirnya melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

“Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa,” ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.

Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihak Taufiq ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.

Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di salah satu media online pada awal Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu