Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini sudah menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dituduh menerima gratifikasi dari proyek Hambalang.
Dibalik jeruji, Anas mengirimkan surat untuk KPK. Surat yang dikirimkan mantan anggota DPR itu sebanyak dua halaman kertas. Surat yang ditulis Anas itu terkait permasalahan yang sedang dialami saat ini melanda lembaga ‘superbody’ itu. 
Surat itu langsung dikirim oleh kuasa hukumnya Handika Honggo Wongso sekitar pukul 17.00 WIB ke Gedung KPK beberapa waktu lalu. Surat kritikan kepada KPK itu dilayangkan oleh Anas yang pertama yaitu. “Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar.”
Kemudian surat kedua dari Anas berjudul, “Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus.”
Dalam surat tersebut, Anas menganalogikan kasus yang saat ini telah melanda KPK itu ibarat sholat berjamaah. Dalam surat itu Anas mempertanyakan apakah salat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak. Salat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan penggantian imam.
Kemudian di paragraf kedua, Anas mengatakan justru salat berjamaah akan tidak sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran makmumnya tidak ada yang mau menggantikan.
Selanjutnya dialenia ketiga, Anas menyebut idealnya, imam yang kentut, sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya. Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.
Jika sekarang ada masalah, kata Anas di alenia keempat menyebut, yang bermasalah di KPK bukan salat berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut lalu salat berjamaahnya jadi bubar.
Diparagraf kelima, kata Anas, KPK wajib diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Terhadap imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Demikian surat Anas Urbaningrum untuk KPK yang saat ini tengah dilanda sejumlah kasus, termasuk para pimpinan yang saat ini menjabat dipermasalahkan oleh masyarakat dan diadukan ke Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu