Jakarta, Aktual.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan secara rinci terkait pergantian tersebut, termasuk siapa pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS TNI.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, serta penahanan sementara terhadap para terduga pelaku.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang,” ujar Yusri.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum terhadap korban di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka rencananya akan ditahan di fasilitas militer dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya.
“Para tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk penahanan, akan dititipkan di Pomdam Jaya dengan fasilitas tahanan maksimum,” jelasnya.
Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi













