Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Kapuas Hulu, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat ada 30 orang Tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki izin tinggal di wilayah itu.

“Tenaga kerja asing itu rata – rata bekerja di bidang pertambangan, perkebunan serta ada juga misionaris serta ada juga di bidang lingkungan (LSM dunia),” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Muh Nopiyanto ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (5/12).

Dijelaskan Nopiyanto, bagi yang sudah memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan diawasi oleh Imigrasi sebagian besar berasal dari Tiongkok.

Menurut dia, keberadaan orang asing di Kapuas Hulu saat ini selalu terpantau, bahkan sudah mulai tertib administrasi dan dokumen keimigrasian.

“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan memang sudah mulai tertib,” jelas Nopiyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid