Timika, Aktual.com – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua segera memproses hukum (pro justitia) 21 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Timika Jesaja Samuel Enock mengatakan hingga kini 21 warga negara asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika. Masih terdapat 16 warga negara asing lainnya di Nabire dan menunggu jadwal untuk segera dievakuasi ke Timika.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka terindikasi melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp100 juta,” kata Samuel di Timika, Senin (25/6).
Pihak Imigrasi Tembagapura, Timika juga akan memproses hukum pemilik perusahaan yang mendatangkan puluhan warga negara asing itu. Berdasarkan pengakuan para warga negara asing itu, mereka didatangkan ke sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime oleh perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.
“Pemilik perusahaan Pacific Mining Jaya Nabire berinisial BE. Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011. Dalam beberapa hari ke depan kita akan tingkatkan pemeriksaan mereka dari yang sifatnya administrasi keimigrasian menjadi pro justitia. Nanti semuanya akan diselesaikan secara hukum pidana,” jelas Samuel.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara