Ia menambahkan, penegakkan hukum terharap puluhan warga negara asing yang bekerja secara ilegal di lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire sebagai efek jera agar ke depan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.

Proses hukum terhadap para pekerja asing ilegal itu juga atas laporan dari masyarakat setempat.

“Sebagai aparat penegak hukum maka sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan penegakkan hukum di wilayah tersebut agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan keimigrasian. Hal ini juga dalam rangka tegaknya kedaulatan negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan isyarat kepada semua orang asing bahwa ada pemerintah dan aparat penegak hukum yang mengatur keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia,” jelas Samuel.

Proses hukum terhadap puluhan pekerja asing ilegal di Nabire itu nantinya akan berkoordinasi dengan jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

Koordinasi serupa juga akan ditingkatkan dengan institusi lainnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Timika dan sekitarnya.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara