Jakarta, Aktual.co — Tujuh Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Sutrisno mengatakan, ketujuh WNA yang ditangkap terdiri dari beberapa negara dengan rincian yakni Anthoni Pilai, Modushan Nilantha, Logendran dan Thevarrai yang merupakan WN Srilangka.
Kemudian WN India dengan nama Gupret Sigh, WN Nigeria atas nama Enyidi Oscar dan WN Tiongkok dengan nama Lin Chuan Hui.
Menurut dia, ketujuh WNA tersebut ditangkap dengan kasus pemalsuan dokumen yang berbeda-beda. Seperti WN Srilangka, India dan Nigeria yang ditangkap saat operasi oleh petugas imigrasi di beberapa tempat penginapan.
“Saat dilakukan operasi oleh petugas, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/3).
Dia mengaku masih mendalami dugaan tindak perdagangan orang yang dialami oleh empat WN Srilangka karena dijanjikan bekerja di Indonesia oleh agen dan kini dalam pengembangan.
Sementara untuk WN Tiongkok, ditangkap oleh petugas saat akan membuat paspor Indonesia di kantor imigrasi.
Dari hasil penyelidikan, pria yang telah menetap selama tujuh tahun di Indonesia, ternyata memalsukan dokumen berupa KTP, KK, Akte Kelahiran dan akte nikah. “Kita tangkap saat proses wawancara,” ujarnya.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi akan melakukan proses hukum terhadap ketujuh WNA. Sedangkan untuk ancaman hukuman sesuai pasal 126 UU Nomor Enam tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















