Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan posisi bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma atau Aguan masih di Indinesia.

Berdasarkan data terbaru, kata Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Aguan tidak bepergian ke luar negeri setelah dicekal oleh KPK dalam kasus suap reperda reklamasi teluk Jakarta.

“Belum ada daftar perlintasan di luar negeri. Justru dari daftar perlintasan terlihat, yang bersangkutan itu masuk dari Singapura, sebelum dicekal,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/4).

Meski Aguan seorang pengusaha yang kerap mondar-mandir ke luar negeri. Tetapi semenjak dicekal Aguan terpantau masih di dalam negeri.

“Kalau dari data perlintasan saat ini dia di Indonesia. Kalau di luar negeri di mana biar kami bisa ngecek. Kalau daftar perlintasan pasti sudah dicegat.”

Dalam kasus suap reperda reklamasi teluk Jakarta, Aguan selaku bos PT Agung Sedayu Group sudah dicekal oleh KPK. Pencekalan itu juga menyeret sejumlah orang, termasuk Dirut PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Pencekalan untuk Richard juga dilakukan sejak 6 April 2016 kemarin.

Tak hanya Richard, KPK juga mencekal staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu