Jakarta, Aktual.com – Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat memburu pengalur tenaga kerja asing asal China beroperasi secara ilegal dengan memperkerjakan tiga tenaga kerja asing juga asal China pada pabrik bata di daerah itu.

“Tiga tenaga kerja asing asal China itu sudah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sukabumi. Dari kasus ini kita memburu dua warga negara asing asal China sebagai penyalurnya bekerja pabrik bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi,” kata Kepala Imigrasi Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Kamis (5/1).

Menurut dia ketiga tenaga kerja asing ilegal yang ditahan itu, sudah bekerja selama enam bulan di pabrik bata itu, berada pada posisi sebagai teknisi mesin.

“Mereka ditangkap karena visa yang digunakannya bukan untuk bekerja, tetapi kunjungan,” katanya.

Posisi kerja tenaga kerja asal China itu, cukup ditangani pekerja lokal karena menerapkan teknologi tergolong rendah. Ketiga pekerja ilegal itu, Mingjie Chen (44), Hui Lin (41) Jingui Lin (40).

Ketiganya masuk ke Indonesia melalui PT Harapan Teknik dan Satya Graha Nusantara, katanya dan menambahkan visa kunjungannya masih berlaku hingga akhir Januari dan Februari.

Ia menyatakan ketiganya tetap menyalahi aturan tentang keimigrasian Indonesia.

“Pabrik bata milik investor China tersebut sudah tidak lagi beroperasi selama satu bulan terakhir karena kontraknya sudah habis,” katanya dan menambahkan pabrik itu penyuplai bata untuk pembangunan Pabrik Semen Jawa atau SCG.

Ia menyatakan hingga kini masih terus mencari pemilik pabrik bata untuk diminatai keterangan.

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pejara selama lima tahun dan denda Rp500 juta,” tambahnya.

Filianto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pengunaan TKA ilegal ini. Informasinya yang diterima pabrik itu sudah berdiri selama dua tahun.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby