Kuta, Aktual.com – Pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai menangkap Polte Kattarey alias Ketty Butterfly yang terkenal lantaran profesinya sebagai Disc Jockey (DJ). Hingga kini, DJ Butterfly masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Hadio Pradipto Wishnu Kencono menuturkan, DJ Butterfly ditangkap lantaran melanggar undang-undang keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan seksi kelahiran 29 Oktober 1988 itu bermasalah pada izin kerja yang dikantonginya. Perempuan asal Thailand itu mengantongi izin kerja sebagai seksi dancer di Jakarta. Namun faktanya, ia telah show sebagai DJ di beberapa kota seperti di Semarang, Bandung, Surabaya dan Bali.
“Kita periksa dia sesuai pelanggaran izin kerja berdasarkan visa yang dikantonginya. Dia kerja khusus di wilayah Jakarta, tapi sudah dipekerjakan oleh sponsornya di Semarang, Bandung, Surabaya dan Bali. Memang masa berlaku izin kerjanya hingga Desember mendatang. Tapi itu tidak dibenarkan,” ujarnya di Bali, Snein (31/10).
Di sela pemeriksaan, Wisnu melanjutkan, DJ Butterfly sempat menginap di hotel lantaran kamar di Imigrasi penuh. Menurut dia, jika pemeriksaan usai, maka kemungkinan besar DJ Butterfly akan dideportasi ke negara asalnya.
“Jika berkas selesai arahnya akan dideportasi. kita upayakan pemeriksaan selesai secepat mungkin,” tutup dia.
(Laporan Bobby Andalan, Bali)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka