Cilacap, Aktual.com – Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mendalami temuan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap terkait dengan 11 warga negara asing asal Tiongkok, yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat BNN menggelar razia di tempat karaoke.
“Hingga saat ini, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Namun, kami masih melakukan pendalaman,” kata Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Maman Budiman di Cilacap, Rabu (28/12).
Dalam razia yang digelar BNN Kabupaten Cilacap, kata dia, hasil pemeriksaan urine terhadap 11 TKA asal Tiongkok itu seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkoba. Namun, mereka tidak membawa dokumen keimigrasian.
Sesuai dengan peraturan, seorang TKA dinyatakan melanggar jika tidak menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas Imigrasi.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapat informasi tersebut dari BNN Kabupaten Cilacap, segera menghubungi salah seorang TKA asal Tiongkok yang bisa berbahasa Indonesia yang turut terjaring razia, yakni Zhu.
Menurut dia, Zhu telah datang ke Kantor Imigrasi Cilacap dengan membawa dokumen kemigrasian 11 TKA yang terjaring razia BNN Kabupaten Cilacap dan setelah dicek, dokumennya lengkap.
“Jadi, untuk sementara belum ada indikasi pelanggaran. Namun, kami masih melakukan pendalaman,” kata dia.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat agar setiap TKA yang berada di Cilacap selalu membawa dokumen keimigrasiannya ke mana pun mereka pergi.
“Kami berterima kasih kepada BNN Kabupaten Cilacap atas temuan tersebut.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu