Jakarta, Aktual.com – Dua model asing tanpa izin MU 21 tahun asal Serbia dan VB 17 tahun dari Rusia digiring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dari rumah kosan eksklusif kawasan Pela Mampang.
“Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Toto Suryanto di Jakarta, Selasa (4/10).
Penangkapan kedua wanita ilegal itu saat kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di kawasan Jakarta Selatan. Kedua model tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti.
Toto menuturkan petugas meminta keterangan kedua warga asing itu guna mengetahui kegiatan yang telah dilakukan di Indonesia. “Keduanya mengaku sebagai model pada salah satu model agensi di Jakarta.”
Toto menegaskan petugas masih menunggu paspor kedua model itu jika kegiatan sebagai model tidak sesuai perizinan maka melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu