Jakarta, Aktual.com — Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengaku, pihaknya masih mendalami peran lima WNA Tiongkok karyawan Geo Central Mining, yang tertangkap saat melakukan kegiatan ilegal di area Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
“Jadi masih dicek, pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian apa yang mereka lakukan selain masuk ke lokasi Halim di kompleks TNI AU,” ujar dia, Rabu (27/4) malam.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkas. Dan dalam pemeriksaan itu terdapat bahwa kelimanya hanya mengantongi izin terbatas selama di Indonesia.
“Mereka sudah diperiksa memiliki izin tinggal terbatas untuk kepentingan bekerjanya di Indonesia.”
Ronny menambahkan, warga Tiongkok yang berdatangan ke Indonesia sebagian besar bekerja di pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik.
“Mereka rata-rata ‘overstay’ juga selama satu bulan.”
Ronny mengatakan pihaknya terus berbenah untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, yang masuk keluar Indonesia.
Terlebih, klaim dia, ada 196 warga negara Tiongkok dipulangkan dari Indonesia, selama tiga bulan pertama 2016 karena pelanggaran keimigrasian dan lainnya.
“Dua puluh enam warga Tiongkok lainnya, tengah menjalani proses hukum.”
Sebagian besar, kata dia, warga Tiongkok ke Indonesia menggunakan visa turis. “Sambil sebagai turis, dia melihat-lihat peluang kerja atau kegiatan lain di Indonesia, dan biasanya mereka datang dengan berkelompok.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu