Jakarta, Aktual.com — Petugas Imigrasi Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah menangkap tujuh warga Tiongkok. Mereka ditangkap di dua lokasi yaitu lima orang di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur, dan dua lainnya di Buluri, Kecamatan Ulujadi.

Ketujuh warga asing bermasalah yang ditangkap petugas imigrasi adalah Chen Yong, Chen Jian, Chen Dailong dan satu lagi belum diketahui namanya. Kelimanya ditangkap di lokasi tambang emas Poboya. Sementara dua warga Tiongkok lainnya yakni Pei Juan Li (perempuan) dan Jiuyuan Zhang ditangkap petugas imigrasi di Desa Buluri, Kecamatan Ulujadi.

Namun Pei Juan Li dan Jiunyuan Zhang tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka dibolehkan untuk pulang ke tempat tinggal di Desa Buluri. “Tapi khusus lima warga Tiongkok lainnya yang ditangkap di lokasi penambangan emas Poboya, semuanya langsung ditahan di Ruang Detendi (Rudensi) Imigrasi Palu,” kata petugas Imigrasi Kota Palu.

Saat kelima warga Tiongkok yang ditangkap petugas di lokasi pertambangan emas Poboya, tidak seorangpun yang mengantongi dokumen keimigrasian. “Paspor mereka hanya foto copy,” kata dia.

Tetapi dua warga Tiongkok lainnya yang ditangkap di Desa Buluri, mereka mengantongi paspos dan izin tinggal sementara (ITAS), tetapi diduga bekerja di salah satu perusahaan pertambangan galian C di Desa itu tanpa izin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu