Sukabumi, aktual.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih pada pemilihan umum (Pemilu).
“Di wilayah hukum kami jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang, mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi karena sejak adanya UU tersebut WNA pemegang KITAP sudah mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meskipun bentuk KTP nya sama seperti dengan KTP WNI, tetapi sudah jelas bahwa dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut dan tentunya tidak punya hak seperti WNI salah satunya tidak punya hak dipilih maupun memilih.
Pihaknya juga menyayangkan pada momen pemilu ini KTP untuk WNA menjadi dipolitisasi oleh sebagian oknum, padahal sudah jelas ada undang-udangnya yang mengatur bahkan penerbitan KTP itu sudah sejak 2006 lalu atau saat disahkannya UU tentang administrasi kependudukan.
WNA harus mempunyai KTP setelah atau paling lambat 14 hari KITAP diterbitkan adapun masa berlakunya disesuaikan dengan KITAP dan itu pun WNA wajib lapor ke Kantor Imigrasi terkait izinnya itu.
“Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing karena sudah aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik,” tambahnya.
Nurudin mengatakan dari 111 WNA pemegan KTP 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 28 orang warga China, 16 warga Korea Selatan, Australia tujuh orang, Pakistan enam orang. Kemudian Singapura lima orang, Yaman lima orang, Kuwait dua orang, Suriah dua orang, Arab Saudi lima orang, Tunisia dua orang, Bangladesh dua orang, Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan dan Iran masing-masing satu orang.
Selanjutnya Rusia, Perancis, Belanda dan Filipina masing-masing dua orang. Sementara India, Malaysia dan Amerika Serikat masing-masing tiga orang. “Keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah hukum kami tentunya selalu diawasi keberadaannya, jika meresahkan atau tidak menguntungkan maka bisa langsung diambil tindakan tegas seperti deportasi,” katanya.
Untuk jumlah WNA yang berada di Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 840 orang dengan rincian 11 orang izin kunjungan, 725 orang izin tinggal terbatas dan 111 izin tinggal tetap 111 orang.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin