“Dari 21 orang warga negara asing yang sudah kami periksa di Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, ada yang menggunakan bebas Visa kunjungan wisata, ada yang menggunakan Visa kunjungan. Rata-rata mereka beralamat di Jakarta. Ini sudah pelanggaran karena keberadaan mereka tidak sesuai dengan tempat tinggalnya,” jelas Samuel.

Menurut dia, perusahaan Pacific Mining Jaya di Nabire tidak pernah melapor ke Kantor Imigrasi Tembagapura terkait keberadaan puluhan pekerja asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan tersebut.

“Terdapat indikasi kuat bahwa keberadaan mereka di sana untuk bekerja sebab di situ merupakan lokasi tambang. Orang-orang asing itu datang ke sana bukan untuk sekedar jalan-jalan, tapi mereka memang melakukan aktivitas di lokasi tambang,” jelas Samuel.

Sebanyak 21 pekerja asing yang sudah ada di Timika dan sebagian lagi yaitu sebanyak 16 orang asing yang berada di Nabire, seluruhnya nanti akan diajukan ke pengadilan dengan sangkaan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011, dimana ancaman hukumannya yaitu selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

“Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan Paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut,” kata Samuel.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara