Dari keterangan awal para pekerja asing tersebut, mereka telah bekerja di lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire dalam jangka waktu bervariasi mulai dari tiga bulan hingga enam bulan.
Adapun pekerjaan yang mereka geluti di lokasi tambang emas rakyat di Nabire bermacam-macam mulai dari supir dum truk, operator ekscavator, operator peralatan pemurnian emas, bahkan ada yang bekerja sebagai tukang masak.
“Mereka semua melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh orang-orang lokal. Berarti mereka bukan tenaga ahli yang memang sangat diperlukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Mengapa perusahaan tidak mau mempekerjakan tenaga kerja lokal, tapi harus didatangkan dari luar negeri,” tanya Samuel.
Lebih irinis lagi, demikian Samuel, masyarakat lokal yang nota bene merupakan pemilik hak ulayat atas lokasi tambang emas rakyat di Nabire tersebut sama sekali tidak diizinkan untuk melihat proses produksi apalagi mengetahui hasil produksi emas yang diolah di lokasi lahan mereka sendiri.
“Semua pekerjaan mereka yang ambil alih. Masyarakat lokal hanya dapat tugas untuk mengambil bahan bakar di Nabire. Penghasilan yang masyarakat terima sangat jomplang dibanding orang asing yang bekerja di lokasi tambang itu,” tutur Samuel.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara