Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Pusat dinilai kurang tegas dalam memberikan keputusan mengenai izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Semestinya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya menghentikan pelaksanaan reklamasi secara permanen, bukan sementara (moratorium).
“Sifat pemberhentiannya tidak boleh sementara, harus selamanya dan segera mengembalikan kondisi alam yang ada disana agar segera diperbaiki untuk kepentingan nelayan dan masyarakat sekitar,” tegas Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Beni Pramula, kepada Aktual.com, Selasa (26/4).
Diungkapkan dia, semua orang sudah tahu bahwa pemberian izin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah bersama DPRD DKI mengesahkan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang. Namun Gubernur Ahok melangkahi semua itu dan mengeluarkan izin jauh-jauh hari.
Sebab itulah, IMM menilai pemberian izin reklamasi oleh Ahok tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Belum lagi terkait tata cara perundang-undangan mengenai reklamasi. Ahok disebutnya telah nyata melakukan pelanggaran dalam hal ini.
“Izin (reklamasi) ilegal yang dikeluarkan oleh gubernur DKI Jakarta, bahwa sebenarnya izin itu seharusnya ada Perda dulu baru kemudian ada kajian-kajiannya dan perundangan di atasnya harus lengkap. Ahok telah melakukan pelanggaran soal pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta,” terang Beni.
IMM berharap dengan penghentian permanen proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta nelayan dan kehidupannya terpulihkan. Selain itu juga ekosistem laut yang mengalami kerusakan dapat kembali diperbaiki.
Kepada KPK, IMM berharap tidak menunggu bola. KPK harus berani mempercepat proses penangkapan terhadap ‘big boss’ yang terlibat kasus reklamasi mengingat skandal tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Publik di seluruh tanah air menantikan kepastian penegakan hukum kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: