Menurut dia, upaya menerbitkan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena telah ada preseden hukum, ketika pada 2014 pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat.

“Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: