Jakarta, Aktual.com – Integrasi subsidi energi, yaitu subsidi BBM, listrik, LPG, dengan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Integrasi tersebut menyangkut 4 (empat) Undang-Undang (UU), yaitu UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin, dan UU Kesejahteraan Sosial.
“Keempat UU ini harus disinkronkan dulu. Kalau ada integrasi dari subsidi listrik, LPG, dengan Kartu Keluarga Sejahtera maka tidak ada implikasi secara teknis menyalahi undang-undang, karena memang pelaksanaannya ini kan sesuai undang-undang berbeda,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, dilansir Aktual, Sabtu (14/1).
Menurutnya, penyatuannya itu harus dikaji kembali kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial. Hal tersebut terkait bantuan yang diberikan apakah dalam bentuk barang atau kah dalam bentuk uang non tunai yang harus melalui sistem perbankan.
“Ini tentu saja harus ada pengkajian yang mendalam. Harus dikaji dulu secara menyeluruh dengan semua kementerian yang terkait, sehingga kemudian baru bisa dibahas dan diputuskan oleh Bapak Presiden,” jelas Puan.
Hal tersebut akan berimplikasi pada APBN untuk tahun anggaran 2018. Menteri Keuangan sudah menghitung terkait anggaran tersebut agar tidak membebani APBN tahun 2018.
Menko PMK menegaskan, langkah penyatuan itu tujuannya adalah bagaimana ke depannya menjadi integrasi bantuan sosial kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan secara bertahap bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Jadi apakah itu bentuknya tetap barang atau bantuan itu bersifat uang, yang diberikan melalui sistem perbankan, ini tentu saja tidak serta merta kita lakukan perubahan tersebut, perlu kajian dan masa transisi yang benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat tidak merasa bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat,” jelas Puan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka