“Siapkan dulu infrastrukturny. Kalau dipaksakan sama dengan menjerat diri sendiri,” pungkasnya.

Sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, mengharuskan kendaran bermesin bensi mulai menerapkan atau menggunakan BBM jenis EURO IV pada 2018, sedangkan jenis diesel baru di berlaku pada 2021.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid