Jakarta, Aktual.co — Importir pengadaan bus transjakarta paket lima PT Ivani Dewi, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Pemprov DKI digugat oleh PT Ivani, karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau membayarkan pekerjaan yang dilakukan PT Ivani Dewi, yaitu tidak mau membayar satu unit bus transjakarta gandeng dengan alasan berkarat.
Atas putusan tersebut Gubernur Ahok harus membayar senilai Rp 7,6 miliar kepada PT Ivani yang rinciannya untuk membayar satu unit bus, Rp 3,5 miliar, lalu sekitar Rp 4,1 miliar untuk membayar BPKB dan STNK bus tersebut.
“Itu baru untuk satu gugatan, masih ada dua gugatan masing-masing paket single senilai Rp 120 miliar plus BPKB-nya senilai Rp 5 miliar. Paket sayu-nya lagi bus medium senilai Rp 96 miliar plus BPKB senilai hampir Rp 3 miliar,” kata kuasa hukum PT Ivani Dewi Boyamin Saiman usai persidangan di gedung Bani, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Diketahui, persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Prof Doktor Mieke Komar SH, yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
“Atas putusan ini, saya meminta Pak Ahok selaku Gubernur membayar terutama ini yang sudah diputuskan hakim. Dan dalam proses persidangan pihak tergugat tak mampu membuktikan barang yang disediakan PT Ivani Dewi berkarat yang dituduhkan Ahok,” kata Boyamin.
Dijelaskan Boyamin, khusus satu unit bus yang dimenangkan hakim Bani, sejak Januari 2014 memang sudah dipakai atau dioperasikan dan sudah mencapai 90 ribu kilometer dan sudah menghasilkan uang ke Pemda. “Oleh karena itu tidak ada alasan Pemprov untuk membayar, apalagi busnya sudah dipakai,” kata Boyamin.
Boyamin berharap paket-paket pengadaan bus lain yang belum dibayar segera diselesaikan. Pasalnya PT Ivani Dewi sudah menyediakan sebagaimana yang diminta Pemprov.
“Kalau tidak segera dibayar maka yang akan rugi pemprov DKI sendiri, karena fisik bus akan rusak, serta tidak terlayani kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu