Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan menyatakan imunisasi masih menjadi cara yang paling efektif untuk mencegah penyakit Japanese Enchepalitis (JE) atau radang otak karena belum ada obat khusus untuk penyembuhannya.

Berdasarkan siaran pers di laman Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (5/3), pencegahan paling efektif pada penyakit JE ialah imunisasi dan menghindari gigitan nyamuk culex sebagai penyebar virus.

Kabupaten Tabanan Bali menjadi wilayah pencanangan imunisasi JE untuk mencegah penyakit radang otak yang bisa menyebabkan kematian tersebut.

Manusia dapat tertular dan terinfeksi virus JE dikarenakan penyebaran oleh nyamuk culex yang juga menggigit hewan. Namun nyamuk culex yang mengigit manusia yang sudah terinfeksi JE tidak bisa menularkan kepada manusia lain.

Hewan yang menjadi sumber ialah babi, kuda, dan beberapa jenis burung. Nyamuk culex biasa ditemukan di daerah persawahan, kolam, genangan, dan daerah yang biasa tergenang air.

Tanda klinis dari JE tidak dapat dibedakan dengan penyebab lain dari penyakit Sindrom Ensepalitis Akut (AES), sehingga pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengonfirmasi penyakit JE.

Kasus JE adalah kasus AES yang telah dikonfirmasi positif dengan pemeriksaan laboratorium positif.

Laporan dari Kementerian Kesehatan tahun 2016 menunjukkan di 11 provinsi terdapat 326 kasus AES dengan 43 kasus atau 13 persennya di antaranya positif JE. Sebanyak 85 persen kasus JE di Indonesia terdapat pada kelompok usia di bawah 15 tahun dan 15 persen pada kelompok usia di atas 15 tahun. Kasus JE terbanyak terdapat di Provinsi Bali.

Imunisasi JE dikampanyekan dan dicanangkan di Kabupaten Tabanan pada awal Maret dan akan menyeluruh ke semua kabupaten di Provinsi Bali hingga April 2018.

Imunisasi JE diberikan pada seluruh anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun. Untuk selanjutnya, imunisasi JE akan masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin di Bali dan diberikan pada anak usia 10 bulan.

Pelayanan imunisasi dilakukan di pos pelayanan imunisasi yang telah ditentukan antara lain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, SD sederajat dan SMP sederajat serta Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: