Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota DPR sebagaimana tertuang dalam pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak berlaku jika menyangkut kasus korupsi maupun kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hak Imunitas hanya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPR, seperti mengeluarkan pernyataan pendapat dan sebagainya dalam rangka melaksanakan tugas dia dilindungi hak Imunitas. Karenanya tidak tepat jika hak imunitas tersebut kemudian digunakan Ketua DPR Setya Novanto untuk alasan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kalau seorang anggota DPR termasuk ketua DPR melakukan diduga melakukan tindak pidana korupsi maka sama sekali tidak ada yang berlaku Imunitas di sana. Hak Imunitas atau izin dari presiden tidak berlaku sekali lagi untuk kasus korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan khusus atau extraordinary crime,” ujar Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).

Untuk itu, Refly menilai KPK berwenang dan memiliki kekuatan untuk memeriksa secara paksa kepada Novanto. Bahkan kata Refly, KPK dapat menahan Novanto dengan alasan berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.

Sehingga ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan karena tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan kemudian menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian misalnya maka KPK bisa menahannya,” kata Refly.

Refly menyebut mangkirnya Novanto untuk ke sekian kalinya dari panggilan KPK tersebut memberikan contoh tidak baik sebagai anggota sekaligus Pimpinan DPR. Khususnya dalam penyelesaian proses hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby