Ia menyoroti alasan Novanto mangkir yakni oerlu izin presiden dan juga adanya hak imunitas DPR.

“Harusnya Ketua DPR memberikan contoh yang baik untuk datang ke KPK memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung dibalik prosedur dan hak Imunitas,” kata dia.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11). Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.

Ketidakhadiran Novanto tersebut, lagi-lagi juga KPK menerima surat alasan mangkir Ketua Umum Partai Golkar tersebut dari Kesetjenan DPR. Namun jika sebelumnya permintaan perlunya izin presiden untuk memanggil Novanto, kini juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby