Jakarta, Aktual.co — National Air Carriers Association (Inaca) mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2009 tetang penerbangan nasional, setidaknya ada tiga syarat yang diperlukan dalam peningkatan keselamatan penerbangan nasional Indonesia.
“Keselamatan dunia perbangan nasional ada tiga syarat, kedisiplinan, kejujuran dan keterampilan,” kata Sekjen Inaca Tengku Burhanudin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja Keselamatan Penerbangan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Pihaknya mengakui, soal kepatuhan para maskapai di Indonesia memang masih memerlukan proses dan kontrol monitoring dari pemerintah secara berkesinambungan. Kebiasaan regulator dalam memberikan toleran pada pemenuhan regulasi adalah satu kebiasaan untuk kurang patuhnya terhadap regulasi.
“Faktor organisasi atau kelembagaan, adalah hal utama dalam dunia penerbangan seperti halnya audit dalam insdustri perbangan. Faktor organisasi dan management adalah hal yang sangat mendasar, pada faktor ini kita dapat melihat tingkat kepatuhan maskapai terhadap semua regulasi yang ada,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















