Seorang pekerja melakukan pengecekan fasilitas pengolahan di 'rooftop' Residual Fluid Catalytic Cracker (RFCC) di area kompleks Kilang RU IV Lomanis, Cilacap, Jateng, Senin (14/9). Pertamina menyiapakan dua fase dalam program Refinery Development Master Plan (RDMP), yaitu pembangunan dan optimalisasi kilang hingga tahun 2023. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir melihat ada kejanggalan dari nota kesepakatan Joint Venture (JV) Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Cilacap antara PT Pertamina (Persero) dengan Saudi Aramco.

Menurutnya ada dua kemungkinan dari subtansi perjanjian itu, yaitu bangkitnya mafia migas, atau memang Saudi Aramco yang terlalu serakah. Perihalnya, kesepakatan JV tersebut dinilai merugikan Pertamina.

“Mafia migas bangkit atau Saudi Aramco serakah! Tidak heran kalau Serikat Pekerja melakukan demo penolakan,” katanya Rabu (28/12).

Dia memaparkan, dari investasi sebesar USD 5 miliar oleh Saudi Aramco hanya menghasilkan penambahan kapasitas kilang sekitar 50.000 barel per hari (Bph). Konsekuensinya pertamina harus membagi saham ke Aramco sebesar 45 persen.

Padahal diketahui baru-baru ini, Pertamina telah meningkatkan kemampuan Kilang Cilacap tersebut dari Hydro Cracker menjadi RCC (unit penghasil HOMC untuk komponen menaikan RON gasoline). Selain itu juga sedang berlangsung pembangunan unit PLBC (Program Langit Biru Cilacap).

“Lebih parah lagi, Saudi Aramco meminta Pertamina membeli produk Kilang Cilacap dengan harga IPP (Import Parity Price). IPP yang diminta Saudi Aramco adalah MOPS+Freight,” tandasnya.

Untuk diketahui, Direksi Pertamina sudah menanda tangani JV RDMP Cilacap untuk meningkatkan kapasitas kilang saat ini sebesar 348.000 barel per hari (Bph) menjadi 400.000 Bph dengan peningkatan Nelson Complexity Index (NCI) mencapai 9,4 dari angka 4. Proyek ini juga akan menghasilkan BBM standar Euro 5 dengan total nilai investasi sekitar USD 5 miliar.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka