Jakarta, Aktual.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex naik per hari ini, Minggu, 1 Juli 2018.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, bahwa kebijakan Pertamina menaikan harga bahan bakar khusus (BBK) yakni Pertamax Turbo, Pertamax, Pertadex dan Dexlite pada tanggal 1 Juli 2018 memiliki dampak positif.
Inas menilai, kebijakan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan harga pasar dunia akibat naiknya harga minyak dunia.
Namun demikian, Inas mengakui, memang banyak kalangan yang berpandangan negatif dengan kebijakan tersebut.
Mereka, kata Inas, berpandangan bahwa harga BBM nasional seharusnya tidak dilepas ke pasar karena menyangkut hajat hidup rakyat dan telah melanggar pasal 33 UUD 1945.
“Tapi apakah benar demikian? Sebab, jika mengacu UUD 45, pasal 33, di Ayat 2 berbunyi bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” tandas Inas kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (1/7).
“Dari ayat ini berarti tidak semua cabang-cabang produksi yang dikuasai yang dikelola badan usaha milik negara, melulu tentang produk yang penting, tapi badan usaha milik negara dapat memproduksi produk yang menguntungkan secara komersial,” sambung Inas.
Kemudian, Inas juga menjelaskan, pada ayat 3 UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Disitu menyeriratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatokan kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan yang dikontrol oleh Negara,” ujar Inas.
Bahkan, Inas menambahkan, jika meracu Mahkamah Konstitusi, makna “dikuasai oleh negara” adalah rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan pengelolaan dan pengawasan.
“Untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau dengan kalimat lain adalah “dikuasai oleh negara” berarti negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta