Politisi Hanura Inas Nasrullah Zubir

Jakarta, Aktual.com- Gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan Nomor perkara 12/FP/2018/PTUN melalui kuasa hukumnya, Adi Warman telah ditolak hakim. Artinya, SK No. 022 tahun 2016 dengan Ketua Umum Partai Hanura yakni Oesman Sapta dan Suding sebagai Sekjen, tetap berlaku seperti

Namun masih ada satu gugatan lainnya bernomor 24/G/2018/PTUN dari kubu Suding yang belum memdapat keputusan, yaitu gugatan terhadap SK No. 01 tahun 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Hary Lotung.

Ketua DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Hary Lotung, Inas N Zubir mengatakan; apabila gugatan nomor 24/G/2018/PTUN tersebut tidak dikabulkan hakim, maka SK No. 01 tahun 2018 menjadi sah dan akan tetap berlaku.

Sebaliknya apabila hakim mengabulkan, maka SK No. 01 tahun 2018 Pimpinan Oesman Sapta – Hary Lotung menjadi gugur dan kepemimpinan Hanura akan kembali kepada semula yakni Oesman Sapta – Suding sebagaimana SK No. 022 tahun 2016.

“Apabila gugatan 24/G/2018/PTUN tidak dikabulkan, maka SK No. 01 tahun 2018 menjadi sah dan akan tetap berlaku. Sebaliknya apabila gugatan tersebut dikabulkan maka SK No. 022 tahun 2016 lah yang syah, dimana Ketua Umum-nya adalah Oesman Sapta dan Sekjen adalah Suding,” kata Inas secara tertulis, Sabtu (19/5).

Tapi tambah Inas, jikapun Suding kembali jadi Sekjen, terkait pendaftaran calon legislatif dan calon Presiden ke KPU, tidak membutuhkan persetujuan Suding.

“Suding selama ini berhalangan hadir di DPP Hanura di City Tower, maka berdasarkan PO No. 07/2016 yang ditanda tangani oleh Wiranto dan Berliana Kartalusumah, dimana seluruh surat-surat resmi dan penting dapat ditanda tangani oleh Ketua Umum dan salah satu Wakil Sekjen, tidak perlu persetujuan Sekjen. Sedangkan terkait permasalahan kubu Daryatmo-Suding, itu hanya tinggal kenangan saja,” pungkas inas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta