Indef, Eko Listiyanto
Indef, Eko Listiyanto

Jakarta, Aktual.com – Lembaga kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan agar pemerintah mengidentifikasi dan memastikan terlebih dahulu jenis investor yang ingin dibidik melalui upaya deregulasi kebijakan investasi asing.

“Menurut saya, harus dipastikan dan diketahui preferensi investor yang ingin kita incar itu seperti apa. Lalu kita cocokkan karena investasi itu ada aturan (undang-undang) penanaman modal yang mengatur mulai dari syarat teknis sampai moral,” ujar Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto di Jakarta, Senin (19/8).

Eko menjelaskan bahwa kalau melihat negara-negara yang semakin meliberalisasi atau menderegulasi kebijakan investasi asingnya, mereka tidak langsung menikmati peningkatan investasi karena sebetulnya harus melihat tipikal atau jenis investor apa yang ingin dibidik.

Kalau kemudian pemerintah asal-asalan melakukan deregulasi maka kemungkinan besar deregulasi tersebut tidak akan optimal. Ini sudah beberapa kali dalam paket-paket kebijakan dari pemerintah yang dikeluarkan dan dianggap paket deregulasi yang pada akhirnya tidak meningkatkan investasi.

“Dalam undang-undang penanaman modal, masalah deregulasi ini kaitannya dengan daftar negatif investasi (DNI). Terakhir kali kita memperbaiki DNI itu sekitar dua atau tiga tahun lalu. Biasanya setiap dua tahun DNI direvisi, kemungkinan akan mengalami revisi kembali pada tahun ini atau tahun depan,” kata Eko

DNI itu ada karena untuk melindungi sektor-sektor strategis masyarakat Indonesia seperti UMKM, kesehatan seperti rumah sakit, dan beberapa sektor lainnya yang sifatnya harus dibatasi.

Dengan demikian pemerintah harus benar-benar melihat berapa efek ekonomi atau investasi yang bisa masuk saat deregulasi dijalankan. Jika tidak bisa menjawab hal tersebut alangkah baiknya keinginan untuk melakukan deregulasi investasi ditunda dulu.

Berdasarkan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) lampiran Nota Keuangan RAPBN 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020 akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis khususnya bidang penanaman modal dalam rangka mendukung peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan antar wilayah.

Kegiatan-kegiatan prioritas tersebut antara lain adalah Peningkatan Deregulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

BKPM juga akan melaksanakan Kegiatan Prioritas Nasional baru yaitu Peningkatan Kualitas Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS).

BKPM pada tahun 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp585,5 miliar yang seluruhnya bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut sebanyak 23,9 persen untuk belanja pegawai, 72,0 persen untuk belanja barang, dan 4,0 persen untuk belanja modal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan