Jakarta, Aktual.com – Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai langkah Danantara masuk ke pasar saham perlu dibingkai aturan ketat agar tidak memicu distorsi harga dan merusak mekanisme pasar.

Penilaian tersebut menguat seiring munculnya persepsi publik bahwa Danantara berpotensi menjadi penopang pasar di tengah volatilitas bursa, termasuk setelah serangkaian penghentian perdagangan (trading halt).

“Investasi itu sah, tetapi harus jelas batasnya. Jangan sampai pembelian saham hanya dilakukan untuk meredam gejolak tanpa mempertimbangkan fundamental perusahaan,” ujarnya dalam Forum INDEF bertajuk Pertumbuhan di Tengah Gejolak Pasar Saham, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, masuknya Danantara ke pasar saham, baik melalui pembelian saham emiten maupun instrumen pasar modal lainnya, harus berorientasi pada imbal hasil jangka panjang. Menurut Eko, keputusan berbasis stabilisasi sesaat justru berisiko mengirimkan sinyal keliru kepada pelaku pasar.

Dari sisi kelembagaan, INDEF memandang rencana demutualisasi bursa sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat independensi pasar modal. Lembaga ini menilai pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan kepemilikan menjadi prasyarat agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kalau kepemilikannya terkonsentrasi, risiko konflik kepentingan akan besar, apalagi bila pemegang sahamnya juga memiliki kepentingan langsung di pasar,” kata Eko.

Peneliti INDEF tersebut juga mengaitkan isu Danantara dengan pengalaman negara lain yang memiliki sovereign wealth fund aktif di pasar modal. Praktik di sejumlah negara, sebut dia, menunjukkan peran dana negara dapat berjalan berdampingan dengan bursa yang independen, selama regulasi dan pengawasannya tegas sejak awal.

Menanggapi risiko sistemik, Eko menjelaskan potensi gangguan pasar dapat ditekan jika peran Danantara sebagai investor institusional didefinisikan secara tegas sejak awal. “Kuncinya ada pada regulasi dan transparansi, supaya pasar tetap dipercaya dan berfungsi normal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan stabilitas pasar modal berpengaruh langsung terhadap prospek pertumbuhan ekonomi ke depan, terutama menjelang 2026. Karena itu, Danantara diharapkan ditempatkan sebagai investor jangka panjang yang profesional, bukan instrumen intervensi negara saat pasar bergejolak.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi