Tujuan yang lainnya adalah tax amnesty diharapkan dapat mendorong reformasi perpajakan serta meningkatkan penerimaan pajak. Namun hal itu pun belum terjadi.
Kegagalan kedua adalah, uji statistik pengaruh repatriasi terhadap variable tujuan pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak itu ternyata tak tercapai.
“Secara statistik, dana repatriasi itu tak berpengaruh secara signifikan. Variabel-variable seperti likuiditas dan nilai tukar justru lebih terpengaruh oleh kondisi ekonomi global dan daya saing investasi,” papar dia.
Kegagalan ketiga, kata Reza, adalah, tujuan menambah database wajib pajak pasca tax amnesty belum optimal. “Total peserta tax amnesty yang minim sebesar 965.983 WP atau hanya 2,95 persen dari WP terdaftar 2016, akan berdampak pada database potensi WP ke depan,” urai dia.
Dan kegagalan keempat adalah, tebusan tax amnesty yang tak sesuai target. Mencapai Rp114 triliun dari targetnya Rp165 triliun. Selama ini, tebusan tersebut hanya sebagai legitimasi shortfall dan melebarnya defisit APBN Perubahan 2016 lalu.
“Artinya, saat itu pemerintah tahu bahwa di 2016 itu potensinya akan ada defisit anggaran yang melebihi 3 persen. Makanya pemerintah ngotot ada tax amnesty. Dan ternyata dengan adanya tebusan itu menolong pemerintah dari defisit itu,” tandas dia.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka