Suasana Jelajah Virtual ke UMKM binaan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) di Waru Sidoarjo, PT Borneo Iban Jaya Perkasa yang dipandu oleh Fasilitator Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) YDBA di Waru Sidoarjo, Aghnia Nafisah. Jelajah Virtual yang dilakukan ke dua UMKM, yaitu PT Borneo Iban Jaya Perkasa dan UD KS Pro ini diselenggarakan YDBA untuk mengetahui kondisi bisnis UMKM di tengah pandemi yang melanda Indonesia hampir satu tahun, Selasa (16/2).

Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan insentif fiskal yang dapat mendorong mereka masuk ke dalam rantai nilai global.

Menurut dia, insentif fiskal tersebut juga dibutuhkan di samping kredit untuk membuat UMKM naik kelas. Selain itu, UMKM juga perlu mengembangkan model bisnis yang dapat dikaitkan dengan korporasi besar.

“Skala UMKM kita kebanyakan terlalu kecil jadi tidak bisa bersaing dan akibatnya dia cuma bisa berdagang di dalam saja, tidak menjadi pemasok atau masuk ke rantai pasok global. Jadi saya rasa fiskal lebih berperan dalam memperbaiki UMKM,” kata Aviliani dalam FGD daring bertajuk “Pengaturan Inklusi Perbankan” yang dipantau di Jakarta, Rabu (22/9).

Ia mengatakan bahwa sebanyak 60 persen dari total UMKM yang berkontribusi hingga 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bergerak di sektor perdagangan. Di tengah digitalisasi, UMKM yang berdagang tersebut pun akan saling bersaing dan membanting harga sehingga margin keuntungan semakin kecil.

“Dengan 60 persen UMKM bergerak di perdagangan, tidak akan naik kelas, bahkan bisa turun dengan margin yang semakin menurun. Jadi mungkin dari sisi UMKM sendiri membutuhkan kebijakan dari fiskal,” katanya.

Saat ini, insentif fiskal yang paling banyak digunakan oleh UMKM ialah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Aviliani, penyaluran KUR mestinya diutamakan untuk UMKM sektor pertanian dan industri agar dapat masuk ke rantai nilai global, dan bukan ke UMKM perdagangan.

Sementara itu, terkait penyaluran kredit UMKM yang diwajibkan minimal 20 persen pada akhir Juni 2022 oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021, Aviliani mengkhawatirkan dapat memicu kredit macet UMKM.

Menurut dia, sejak 2015 sampai 2019 kredit rata-rata tumbuh 9 persen atau lebih besar dari pertumbuhan UMKM yang berkisar antara 7 sampai 10 persen. Pada 2021 sampai 2024, ia memperkirakan kredit baru bisa bertumbuh sekitar 3 sampai 5 persen karena permintaan masyarakat yang belum kembali normal.

“Jadi artinya di satu sisi kalau kita paksakan perbankan menyalurkan kredit sebesar itu, mungkin akhirnya bisa menjadi kredit macet. Bahkan sekarang data menunjukkan kredit macet UMKM sekitar 4 persen, lebih dari korporasi yang sekitar 3 persen,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid