Bahkan, kata dia, mestinya pemerintah dan BPKH itu, justru yang lebih penting adalah, kinerja BPKH akan dikatakan berhasil jika mampu menurunkan biaya haji yang selama ini ditanggung masyarakat sangat mahal. Sehingga waktu tunggu masyarakat untuk menunaikan haji tidak terlalu lama.

“Apalagi Menkes (Menteri Kesehatan) itu menyatakan mayoritas jamaah haji tahun ini merupakan jamaah berusia senja, risiko yang harus ditanggung pun besar. Itu yang mestinya dipikirkan pemerintah dan BPKH, ketimbang menggunakan dana umat ke infrastruktur,” cetus dia.

Memang selama ini, kata dia, sejak 2009 dana haji sudah ditempatkan pada instrumen investasi yang berkaitan dengan infrastruktur melalui obligasi negara syariah (SBSN/Sukuk). Dari total dana haji Rp91,2 triliun per Desesember 2016, penempatan di sukuk Rp35,7 triliun dan sisanya di perbankan.

“Justru itu yang harus dipikirkan BPKH. Sehingga saat ini fokusnya untuk mengelola dana haji sesuai prinsip syariah. Karena masih ada dana yang disimpan di beberapa bank konvensional, dan tentu itu menyalahi aturan dalam UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” pungkasnya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby