Jakarta, Aktual.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan pajak daerah yang akan masuk dalam Omnibus Law perpajakan berpotensi membuat pendapatan daerah berkurang.

“Jangan sampai bisa ditarik (masuk Omnibus Law) pusat semakin mudah, uang yang masuk ke daerah semakin berkurang,” kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam usai seminar nasional Indef di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut dia, pendapatan daerah salah satunya pajak air bawah tanah merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi sumber penerimaan daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak menganggarkan untuk melakukan kontrol pajak air bawah tanah, sedangkan kontrol dan pengawasan ada di daerah.

Untuk itu, ia mengingatkan konsekuensi pajak daerah yang masuk Omnibus Law tersebut.

“Apakah kalau ditarik ke pusat, apakah ada penurunan sumber pajak retribusi daerah, pusat mampu menambah dana transfer ke daerah dan dana desa tidak? Kan ada pendapatan yang berkurang,” katanya.

Terkait pembahasan omnibus law, lanjut dia, diprediksi memakan waktu sekitar satu tahun karena ada 74 undang-undang yang beberap pasal terkait investasi akan disederhanakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan pemerintah pusat akan meminta masukan dari asosiasi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).

Menurut dia, masuknya pajak daerah ke Omnibus Law, untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan oleh investor.

Saat ini, lanjut dia, hal tersebut masih terus dibahas pemerintah, termasuk penetapan pajak.

“Pokoknya kemudahan, tidak ada (pajak) ganda lagi. Intinya omnibus law kan begitu, intinya investor tidak akan dipersulit. Tidak ada high cost economy yang banyak retribusi sana sini, intinya bgitu tapi bentuknya bagaimana, lagi dibahas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan