Jakarta, Aktual.com – Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperlukan mengingat dunia sektor jasa keuangan ke depan semakin kompleks seiring kemajuan zaman.
“Diperlukan lembaga pengawas yang kredibel dan mumpuni untuk mengatur dinamika yang terjadi, serta dapat secara baik memitigasi setiap risiko yang muncul. Dengan segala macam tantangan tersebut, diperlukan keberadaan OJK yang sigap dalam mengatur dan mengembangkan sektor keuangan ke depan,” ujar Eko dalam diskusi publik Infobank bertema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan di Jakarta, Selasa (22/9).
Eko menuturkan, kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan baik bank maupun non bank dan pasar modal, membuat kehadiran OJK tetap diperlukan.
Menurutnya, OJK merupakan wasit yang harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi maupun interelasi antar entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing, lanjut Eko, tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik.
“Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi dimana Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini,” kata Eko.
Eko menambahkan di era 4.0 ini, kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan yang berpadu dengan kebutuhan konsumen akan layanan yang aman, cepat, mudah, dan murah, membuat interelasi antar entitas di sektor jasa keuangan semakin erat dan kompleks.
Di satu sisi, tutur Eko, hal itu menandakan berjalannya pembangunan di sektor jasa keuangan karena semakin adaptifnya sektor jasa keuangan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan perekonomian. Namun di sisi lain, situasi itu juga menuntut berjalannya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang prima agar integrasi antar entitas yang terjadi tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari.
“Pada titik ini, peran OJK sangat strategis sekaligus menantang karena demarkasi yang samar antara kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Kesemua kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut semakin berkelindan satu sama lain, tidak hanya dalam lingkup sektor jasa keuangan, bahkan terkadang bisa lintas sektor,” ujar Eko.
Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menilai pengawasan terintegrasi sangat diperlukan di sektor jasa keuangan sehingga penguatan OJK menjadi sangat penting.
“Jadi, masa depan pengawasan sektor jasa keuangan itu menjadi penting dan penguatan pengawasan terintegrasi di OJK pun menjadi sangat penting. Sehingga pengawasan terintegrasi di OJK menjadi sangat mutlak,” ujar Eko. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin