Jakarta, Aktual.com — Indonesia menghadapi paradoks dalam pengembangan produk keuangan syariah. Tingkat kesadaran (awareness) masyarakat tergolong tinggi, namun jumlah pengguna aktifnya masih terbatas. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara pengetahuan dan pemanfaatan layanan.

“Kalau kita lihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, posisi Indonesia untuk indikator inklusi keuangan syariah baru 13,41 persen. Artinya, satu dari tujuh orang baru menggunakan produk atau layanan syariah,” kata Esther dalam Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut belum sebanding dengan potensi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pertumbuhan kelas menengah yang cukup pesat. Menurut dia, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui keberadaan produk syariah, tetapi belum terdorong menjadikannya sebagai pilihan utama dalam transaksi keuangan.

Ekonom tersebut menekankan bahwa keterbatasan akses menjadi faktor kunci rendahnya tingkat penggunaan. “Penggunaan aktualnya masih rendah, tetapi kesadarannya sudah ada. Permasalahannya, akses terhadap produk dan layanan masih terbatas,” ujarnya, menyinggung minimnya visibilitas fasilitas seperti ATM syariah dibandingkan dengan layanan konvensional.

Selain akses, struktur pasar juga berpengaruh terhadap rendahnya penetrasi. Produk syariah yang cenderung berbiaya lebih tinggi membuat segmen konsumennya terbatas pada kelompok tertentu, sementara masyarakat menengah ke bawah belum sepenuhnya terjangkau.

Tantangan tersebut, kata Esther, semakin kompleks karena tingkat masyarakat yang benar-benar terhubung dengan layanan perbankan secara umum masih rendah. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen masyarakat yang tergolong bankable, sehingga ruang ekspansi industri syariah menjadi lebih sempit dibandingkan dengan potensi demografis yang ada.

Dari sisi kebijakan, Ekonom INDEF itu mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah guna memperkuat ekosistem. “Menurut saya, karena potensinya sangat besar, rancangan undang-undang ekonomi syariah ini sangat mendesak,” tegasnya.

Jika Indonesia ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia, lanjut dia, ekosistem harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari pelaku usaha hingga regulator. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah dinilai dapat memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempercepat pertumbuhan industri.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi