Jakarta, Aktual.com – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menyoroti Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang baru saja diluncurkan pemerintah.
Diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jumat (16/11) pagi tadi, Paket Kebijakan Ekonomi XVI mencakup perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil sumber daya alam.
Menurut Abra, pengurangan pajak pada PPh Badan bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sebelumnya. Namun, hal ini disebutnya dapat menambah potensi hilangnya penerimaan pajak.
Merujuk ke hasil estimasi Kemenkeu, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan tax holiday pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp143,59 triliun dan Rp154,66 triliun.
Abra mempertanyakan langkah antisipasi Pemerintah dengan potensi penerimaan pajak yang hilang pada tahun 2019 dan tahun-tahun sesudahnya. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 saja baru 71,39% dari target.
“Artinya, potensi shortfall pajak akan semakin besar dan pemerintah semakin kewalahan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja. Konsekuensinya, defisit APBN berpotensi melebar dan akhirnya harus menambah utang baru,” ujar Abra di Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah juga masih punya PR besar untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang masih di level 10-11%. Sebab jika tax ratio tidak bisa dinaikkan sampai level 15% misalnya, maka Indonesia akan semakin sulit untuk membayar utang dan menyebabkan sustainabilitas fiskal terancam.
Kedua, terkait kebijakan relaksasi DNI, menurut Abra pemerintah harusnya terlebih dahulu berdiskusi kepada pihak-pihak terkait (stakeholders) termasuk legislatif mengenai sektor mana saja yang akan dibuka. Jangan sampai sektor-sektor strategis dan vital turut dibuka seperti bandara dan pelabuhan.
“Lagipula, untuk menarik investor asing tidak cukup hanya dengan membuka DNI, tetapi jauh lebih penting adalah iklim investasi yang kondusif terutama permasalahan perizinan, birokrasi, dan korupsi,” kata Abra.
Ketiga, terkait kewajiban menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia (SKI), Abra menilai sebetulnya juga sudah bukan barang baru lagi karena sudah pernah diimbau oleh pemerintah dengan pemberian insentif.
“Tantangannya saat ini, apakah pemerintah betul-betul *berani* menegakkan sanksi kepada setiap perusahaan baik pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, yang masih melawan aturan tersebut. Pemerintah tentunya akan menghadapi ancaman balik berupa penurunan ekspor produk-produk terkait yang berimbas pada tekanan defisit transaksi berjalan dan stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Abra.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan