Jakarta, Aktual.com – Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov mengatakan skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan listrik) dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tidak memiliki urgensi.

“Kami menilai skema power wheeling ini sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi investasi pembangkit EBT, tetapi kami melihat saat ini kondisinya tidak urgen melihat kondisi eksisting di PLN saat ini,” ujar Abra dalam diskusi publik bersama Indef yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (23/11).

Pemerintah dalam praktiknya telah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, yang menyebutkan jika target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 GW dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara 11,8 GW.

Menurut dia, apabila RUPTL dijalankan secara konsisten maka secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga 2030 akan mencapai 51,6 persen.

Selain itu menurutnya, ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi pasokan berlebih listrik yang terus melonjak.

Sementara saat ini, lanjutnya, kondisi sektor ketenagalistrikan sangat miris karena terjadi disparitas yang lebar antara pasokan dan permintaan tenaga listrik, di mana diproyeksikan kondisi pasokan berlebih listrik tahun 2022 ini saja akan menyentuh 6-7 GW.

Situasi kondisi berlebih listrik tersebut, masih menurut dia, berpotensi makin membengkak, karena masih adanya penambahan pembangkit baru hingga 16,3 GW pada 2026 sebagai implikasi dari mega proyek 35 gigawatt (GW).

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kondisi besarnya pasokan berlebih tersebut juga tidak lepas dari melesetnya asumsi pertumbuhan permintaan listrik, di mana pada RUPTL 2019-2028 ditargetkan pertumbuhan permintaan rata-rata 6,4 persen per tahun, namun realisasinya selama 2015-2021 rata-rata hanya 3,5 persen per tahun.

Dengan demikian risiko melonjaknya pasokan berlebih listrik ,merupakan implikasi skema power wheeling yang bakal berdampak terhadap kesehatan keuangan negara.

“Di tengah kondisi oversupply listrik sebesar 1 GW saja, biaya yang harus dikeluarkan tax payer melalui kompensasi kepada PLN atas konsekuensi skema take or pay bisa mencapai Rp 3 triliun per GW,” papar Abra.

Tidak hanya itu, risiko tambahan beban APBN juga dapat muncul karena adanya potensi tambahan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sebagai konsekuensi masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten.

Implikasinya, ujar dia, akan timbul tambahan cadangan putar untuk menjaga keandalan dan stabilitas sistem, sehingga setiap masuknya 1 GW pembangkit power wheeling akan mengakibatkan tambahan beban biaya hingga sekitar Rp3,44 triliun yang tentu akan membebani keuangan negara.

Karenanya, ia meminta DPR sebagai ujung tombak RUU tersebut dapat mengkaji ulang risiko kebijakan skema power wheeling.

Untuk diketahui power wheeling merupakan penggunaan bersama jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP).

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin