Jakarta, Aktual.com — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Trans Pacific Partnership (TPP) mengancam kedaulatan bangsa. Didalam regulasi TPP terdapat aturan yang menyatakan bahwa negara dapat digugat oleh pihak perusahaan atau investor.
“Bayangkan, kalau negara digugat oleh sesama negara, penyelesaiannya bisa difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kalau negara digugat oleh perusahaan dan terjadi kekalahan, bisa berujung pada penyitaan aset, disinilah kedaulatan negara terancam,” kata Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara di Kantornya Jakarta, Jumat (6/11).
Selain itu menurutnya, Indonesia dijadikan arena hingga menjadi korban dari peperangan geo ekonomi antara kekuatan Amerika Serikat dan China. Disisi lain, posisi Indonesia hanya untuk dijadikan objek eksplorasi barang mentah dan pasar produk jadi bagi negara lain.
Dia meragukan atas kemampuan Indonesia untuk bersaing di TPP mengingat aturan yang diterapkan tidak relevan dengan kondisi negara Indonesia.
“Penghapusan 100 persen tarif perdagangan menunjukkan TPP sangat liberal, belum lagi di TPP mengharuskan BUMN bersaing terbuka dengan perusahaan multinasional padahal kemampuan BUMN belum banyak yang mampu bersaing di multinasional,” tegas Bhima.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan