Jakarta, aktual.com – Integritas dan independensi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif diragukan. Ketiganya meski telah mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo, tetapi masih menjalankan penindakan menggunakan lembaga antirasuah itu. Upaya itu dikhawatirkan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis Bambang Saputra mengatakan, ketiganya sudah tidak pantas menjalankan tanggung jawabnya. Sebab penyidikan normal atau melalui operasi tangkapnyangan sejatinya sekarang tidak memiliki legitimasi sosial.

“Tiga pimpinan KPK mengundurkan diri dan sempat mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi itu telah memicu kegaduhan publik berhari-hari. Walaupun belakangan pengunduran diri itu yang jika meminjam bahasa filsuf Yunani, Aristoteles tidak lebih hanya sekadar katarsis, yakni pengunduran diri di depan publik yang ternyata cuma sekadar gertak sambal,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/10).

Bambang menilai ketiganya tidak punya legitimasi sosial dan sudah cacat etik. Kemudian secara sosiologis domain pro dan kontra terhadap RUU KPK yang belum seumur jagung, juga menunjukkan bahwa para pimpinan KPK sekarang tidak memiliki legitimasi publik.

“Apabila para pimpinan KPK yang sempat mengundurkan diri itu tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi, walaupun hanya tinggal hitungan dua bulan dalam mengakhiri masa kerjanya, maka independensi dan integritasnya sangat diragukan. Bukan berburuk sangka, tetapi bisa saja mereka bertindak semena-mena menetapkan orang-orang sebagai tersangka dan menangkapnya, dengan jalan mencari-cari kesalahan yang tidak logis,” kata dia.

Dia juga menanyakan sejauh ini KPK jarang melakukan pengungkapan kasus di atas Rp 1 miliar. Menurut Bambang, adapun penangkapan di atas Rp 1 miliar hanya klaim semata, tanpa dibarengi dengan bukti.

“Atas dasar itu maka Presiden Jokowi sangat beralasan memberhentikan para pimpinan KPK yang sekarang sebelum habis masa jabatannya dan melantik Plt KPK sampai menjelang akhir Desember mendatang sehingga dilantik para pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023,” kata dia.

Bambang menerangkan, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir untuk mengangkat Plt KPK guna mengganti tiga pimpinan tersebut. Presiden punya alasan, baik sosiologis maupun normatif, seperti adanya pernyataan sikap mengundurkan diri dan pengembalian mandat.

“Pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah politik kegaduhan, sementara KPK bukan lembaga politik,” tegas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin